Mendengar laporan dari korban, kemudian petugas dari Satreskrim Polres Tuban menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan," tambah Kasatreskrim.
Sementara itu, dari tangan tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 botol parfum; 2 buah obeng; 1 unit sepeda motor; 1 buah kain alat bekap; dan 1 buah tas.
"Pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga pernah melakukan hal serupa di 20 TKP berbeda, yakni di wilayah kecamatan kota, palang, semanding, dan merakurak," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan hukuman paling lama dua belas tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News