GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peredaran miras (minuman keras) dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Gresik ternyata masih tinggi. Terbukti, ketika Dinas Satuan Polisi Pamong Praja PP (Dispol PP) melakukan razia di kawasan perkotaan, Jumat (10/11) malam, ada ratusan botol miras dan PSK (pekerja seks komersial) yang berhasil diamankan dari beberapa kafe.
Razia dipimpin langsung Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin di Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar). Salah satu yang dirazia adalah kafe di jalan Fatimah Binti Maimun Kecamatan Manyar, dan Kafe Putricempo Kecamatan Kebomas.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal
Ahmad Nuruddin mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka penegakan perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Bagi para pelanggar perda tersebut akan kami tindak tanpa pandang bulu," papar dia.
Sementara untuk para pelanggar perda seperti penjual miras dan PSK yang diamankan nantinya akan dikirim ke Kejaksaan kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Terkait razia ini, Nuruddin meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Terutama, pemangku wilayah desa seperti kepala desa. "Kalau di wilayahnya ada pelanggar perda langsung dilaporkan ke Dispol PP biar langsung ditindak," pungkas dia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News