Gubernur Didesak Gratiskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

Gubernur Didesak Gratiskan Biaya Pendidikan SMA/SMK

Mantan Komisioner Panwaslu Jatim ini menilai, rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa, yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan berpotensi memicu tingginya angka putus sekolah. Dengan mencermati keadaan tersebut, ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan konkrit.

“Memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi amanat konsititusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jatim 2018,” ujar Arif.

"Gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa-siswa SMA/SMK se-Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua. Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur mengambil inisiatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabnupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK," katanya.

“Selaku wakil pemerintah pusat, (gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,” tandasnya.

ICRW juga mendesak gubernur Jatim agar memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabiladipandang perlu menggunakan instrument pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.

“Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” tambah Alumnus Unair yang empat tahun tinggal di Inggris tersebut.

ICRW adalah organisasi nirlaba berkedudukan di Kota Surabaya yang peduli pada perlindungan hak-hak sipil warga masyarakat. ICRW memfokuskan diri pada fasilitasi dan advokasi terhadap adanya praktek pelanggaran hak-hak sipil warga yang dilakukan oleh institusi-institusi negara, termasuk di bidang pendidikan. ICRW aktif menjalin kerjsama dengan berbagai elemen pro perlindungan hak-hak sipil termasuk mereka yang saat ini menduduki posisi-posisi strategis di parlemen dan pemerintahan. (lan/yul/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO