MADIUN, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menyambut baik keluarnya izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Alasannya, pemberian ijin tersebut, akan meningkatkan masyarakat yang sejahtera.
"Pemberian ijin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan. Dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah," ujarnya pada acara Penyerahan SK ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan di Desa Dungus, Kec. Wungu, Kab. Madiun , Senin (6/11).
BACA JUGA:
- Aura Kekuasaan Jokowi Meredup, Ini Dua Indikatornya
- Tanda-Tanda Kiamat: Cuek, Tak Punya Malu, Orang Tak Pantas Ditokohkan tapi Ditokohkan
- Selain Lagu Nasional, Inilah 10 Track yang Cocok Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI
- Pemerintah Harus Gunakan Booster Halal, Politikus Golkar: Melanggar Jika Abaikan Putusan MA
Dijelaskan, dengan diberikan ijin, masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan ijin tiap tahunnya. Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang berlaku selama 35 tahun. "Masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya cocok ditanami apa," ungkap Pakde Karwo.
Gubernur Jatim itu menuturkan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti granul dan cooper."Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar," ucapnya.
Presiden Serahkan SK Izin ke Petani 3 Daerah
Dalam kunjungannya ke Desa Dungus, Kec. Wungu, Kab. Madiun Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim, yaitu Kab. Madiun, Kab. Tuban dan Kab. Tulungagung. Sebanyak 2.890,65 ha ijin diserahkan pada kegiatan itu.