BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penggelolaan DD (dana desa) mendapat pengawasan ketat dari kepolisian melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Hal itu dilakukan pasca Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
BACA JUGA:
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
- Bukan di Jawa Barat, Video Aliran Sesat Bertukar Pasangan Konten Samsudin Diambil di Blitar
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya telah mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek untuk segera berkoordinasi dengan masing masing kepala desa.
"Untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan juga melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan dana desa. Polri punya unit sampe ke desa yaitu Babinkamtibmas untuk ikut mengawasi,’’ jelas AKBP Slamet Waloya, Jumat (27/10).
Slamet menambahkan, selain melakukan pengawasan untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan dana desa,
Bhabinkamtibmas juga akan mengarahkan, memberikan pendampingan dan membantu pengelolaan dana desa.
‘’Dalam MoU itu Polri dilibatkan dalam pengarahan, pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa, agar bisa meminimalisir penyimpangan penggunaan," jelasnya.
Kapolres berharap, dengan adanya MoU tersebut, setiap desa yang berada di wilayah hukum Polres Blitar menggunakan dana desa dan dana-dana lainnya sesuai aturan yang berlaku dan benar - benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Jangan sampai ada penyelewengan kalau memang ada penyelewengan penyidik kita siap memproses dan menindaklanjuti,’’ tegasnya. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News