Forum Komunikasi Kiai Kampung se Jawa Timur (FK3JT) pimpinan KH. Fakhrur Rozi meminta Khofifah mundur sebagai Mensos RI sekaligus Ketua Umum Muslimat NU. foto : DIDI ROSADI/BANGSAONLINE
“Meski tak diatur uu, secara etis, pejabat yang nyalon di pilkada sebaiknya mundur,” kata Iqbal.
Dia khawatir, jika tetap ngotot tidak mau mundur, potensi penggunaan anggaran negara sangat mungkin terjadi. "Apalagi mereka berpotensi memakai anggaran perjalan dinas,” imbuhnya.
Menurut dia, selain berpotensi menyalahgunakan anggaran, dikhawatirkan akan ada conflict of interest, dan kinerja mereka tidak maksimal.
“Yang pasti adalah bakal terjadi conflict of interest dan kinerjanya sebagai menteri tidak akan optimal. dan hal itu jelas merugikan rakyat (langsung/tidak langsung).
Sementara itu, pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan memang tidak harus mundur karena cukup non aktif saja. Namun secara etika, dia menyarankan supaya semua calon yang memiliki jabatan publik sebaiknya mengundurkan diri.
Alumni Murdoch University Australia ini mengingatkan, baik Khofifah, Gus Ipul dan Azwar Anas adalah sama-sama penyelenggara negara. Karena itu, perlakuannya harus sama. Kalau diputuskan mundur, artinya semuanya harus mundur dari jabatannya. Kalau cuti atau non aktif, berarti semuanya harus sama-sama cuti atau non aktif. Dengan demikian kompetisi akan berlangsung secara fair.
“Secara etika kan sebaiknya tak gunakan fasilitas atau pengaruh otoritas negara, jadi sebaiknya semuanya harus mundur. Karena statusnya sama-sama penyelenggara negara. Kalau kesepakatannya cuti atau nonaktif, ya harus sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara kandidat," pungkas akademisi yang akrab disapa Angga ini. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






