Junaidi Sahara beserta sejumlah barang bukti saat diamankan Satres narkoba Polres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Junaidi Sahara (25), warga Dusun Genduren, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Tersangka diamankan karena mengedarkan sajian farmasi jenis pil dobel L tanpa izin.
Saat polisi menggerebek rumahnya, ditemukan barang bukti 567 butir pil jenis dobel L dan uang tunai Rp 313 ribu.
BACA JUGA:
- Polres Blitar Ungkap 25 Kasus Narkoba di Awal 2026
- Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Ibu dan Anak di Blitar Diamankan Polisi
- Mengejutkan! Massa Anarkis di Blitar Konsumsi Ganja, Polisi Temukan Ladangnya di Desa Krisik
- Perguruan Silat di Blitar Diminta Evaluasi Penerimaan Anggota, Imbas Pesilat Edarkan Dobel L
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi saat dikonfirmasi menjelaskan jika Junaidi berhasil ditangkap di Bendungan Serut, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu (15/10) sore kemarin.
"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah ada laporan dari masyarakat jika ada peredaran dobel L di wilayahnya. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap Junaidi Sahara beserta barang bukti ratusan butir pil dobel L," jelas Didik Suhardi, Senin (16/10).
Atas perbuatannya, ia telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Maraknya peredaran pil jenis dobel L karena selain harganya murah juga gampang diperoleh tanpa harus melalui resep dokter. Sejauh ini peredaran pil ini masih banyak ditemukan di Blitar," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




