Tindaklanjuti Perbup No 30 tahun 2016, 11 Desa di Senori Tunjuk Plt Sekdes

Tindaklanjuti Perbup No 30 tahun 2016, 11 Desa di Senori Tunjuk Plt Sekdes Camat Senori Sugeng Purnomo saat melantik para perangkat desa yang ditunjuk menjadi Plt Sekdes. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 perangkat desa di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes). Pelantikan tersebut dilakukan pasca pemindahan tugas para sekdes berstatus PNS di kantor kecamatan. Hal itu sesuai regulasi peraturan bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2016 tentang pengisian perangkat desa. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa sekretaris desa PNS harus bertempat di kantor kecamatan.

"Mulai hari ini 11 perangkat desa resmi dilantik jadi Plt Sekdes," kata Camat Senori, Sugeng Purnomo kepada Bangsaonline.com seusai melantik para perangkat desa.

Sugeng menjelaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan perangkat desa ini sesuai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) demerintahan desa.

"Harapannya, agar pelayanan terhadap masyarakat desa dapat berjalan sesuai dengan mestinya. Plt sekdes ya bertugas mengurus pelayanan dan administrasi desa," tuturnya.

Adapun 11 Desa yang melantik Plt Sekdes di antaranya Desa Jatisari, Medalem, Wanglu Wetan, Wanglu Kulon, Sendang, Rayung, Banyuurip, Wonosari, Leran, Kaligede dan Katerban. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO