KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski PP 18/2017 sudah disahkan, tak semua anggota DPRD Kota Kediri yang membawa mobil dinas (Mobdin) mengembalikan mobil dinas (mobdin), sesuai jadwal. Dari 12 mobdin yang dibawa anggota DPRD, baru dua unit yang sudah dikembalikan.
Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki mengatakan, PP 18/2017 sudah dijalankan per 1 September. Namun, karena masih menunggu appraisal, tambahan tunjangan beras dan transportasi belum diberikan. Namun begitu hasil appraisal keluar, langsung dibayarkan.
BACA JUGA:
- Pemaparan Pj Wali Kota Kediri soal Pengajuan LKPJ TA 2023
- Raperda APBD 2024 Disetujui Jadi Perda, Pj Wali Kota Kediri Siap Tindak Lanjuti Catatan Dewan
- Ini Jawaban Pj Wali Kota Kediri soal Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2024
- Pj Wali Kota Kediri Tonton Wayang Kulit Lakon Begawan Tjiptoning Tapa Brata
“Kita sudah mengajukan hasil pengesahan Raperda menjadi Perda tindak lanjut PP 18 ini menunggu evaluasi gubernur. Jika sudah, bagian hukum untuk menindaklanjuti raperda menjadi Perda,” ujarnya.
Terkait dengan mobil dinas yang juga belum dikembalikan, Rahmad mengaku nanti akan ditindaklanjuti begitu tunjangan terbayarkan. Untuk saat ini masih diberi toleransi. “Ya begitu nanti PP 18 kita jalankan, langsung kami menyurati sejumlah anggota dewan yang membawa mobil untuk dikembalikan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri Bagus Alit mengaku, pemberlakukan PP 18 masih menunggu appraisal. Hasil itu kemingkinan paling lambat 25 September 2017. “Kita masih menunggu hasil appraisal. Paling lambat 25 September,” ujarnya.
Disinggung terkait pengembalian mobdin yang dibawa sejumlah anggota DPRD, Bagus mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sekretaris DPRD. “Soal itu, saya serahkan ke Sekwan. Yang pasti harus secepatnya,” tegasnya.
Salah satu anggota DPRD yang sudah mengembalikan mobil dinas mengaku memang seharusnya begitu disahkan PP 18/2017, sejumlah anggota DPRD harus mengembalikan mobil dinas. Meskipun saat gajian awal September belum terbayarkan, namun yang pasti sudah masuk dalam hitungan.
“Harusnya awal September ini, kewajiban anggota dewan wajib mengembalikan mobil dinas. Meskipun, saat gajian kemarin belum terbayarkan. Akan tetapi nantinya kan tetap dibayarkan,” ujar salah satu anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas tapi tidak mau disebutkan namanya.
Untuk diketahui, mobil dinas yang dibawa nggota DPRD Kota Kediri berjumlah 12 unit. Masing-masing, dibawa ketua fraksi 8 unit, ketua Komisi 3 unit dan ketua Badan Kehormatan (BK) 1 unit. (rif/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News