Dispol PP Gresik Segel Bangunan Tak Ber-IMB di GKB

Dispol PP Gresik Segel Bangunan Tak Ber-IMB di GKB Petugas saat memasang garis tanda segel di bangunan milik Sudarmi di GKB. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebuah bangunan yang bakal diperuntukkan rumah makan di Jalan Sumatra Nomor 48 GKB (Gresik Kota Baru) Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP), Rabu (23/8/2017). Bangunan milik Sudarmi itu disegel karena belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com membenarkan adanya penyegelan sebuah bangunan di di Jalan Sumatra GKB. "Tidak boleh membangun tempat usaha kalau IMB belum dikantongi. Hal ini sesuai dengan amanat Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang izin mendirikan bangunan," jelas mantan Asisten II Setda Gresik ini.

Dalam perda tersebut menyebutkan dalam pasal 8 bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan mulai dari pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran dan penambahan bangunan.

Sayang, pemilik bangunan usaha Sudarmi belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan bangunan rumah makan miliknya itu. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO