Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung KPUD Nganjuk P-21, Kejari Tahan 4 Tersangka

Dijelaskan, empat tersangka yang telah ditetapkan oleh kejari Nganjuk, mereka adalah Suhariyono mantan Sekretaris KPUD Nganjuk, Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mijokerto Nurhadi, Komisaris Siti Khotijah, Staf teknis Sudjoko.

“Akibat tindakan yang di lakukan keempat tersangka, negara telah di rugikan Rp 500 juta lebih,” tandas Asis.

Sementara, empat tersangka yang ditahan kejari juga didampingi empat penasehat hukum yang dipimpin Bambang Sukoco SH. Ia mengatakan akan mengupayakan untuk penangguhan kepada keempat kliennya.

“Setelah saya pelajari bahwa sudah tidak ada lagi kerugian negara, dari hasil audit BPK. Karena sudah tidak ada lagi kerugian Negara yang dialami, maka pelimpahan untuk P-21 sangat lama, lebih dari 3 tahun sebab tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: