Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung KPUD Nganjuk P-21, Kejari Tahan 4 Tersangka

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung KPUD Nganjuk P-21, Kejari Tahan 4 Tersangka Para tersangka saat dimintai keterangan terkait berkas perkara yang telah diterima Kejari Nganjuk. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

Sementara, empat tersangka yang ditahan kejari juga didampingi empat penasehat hukum yang dipimpin Bambang Sukoco SH. Ia mengatakan akan mengupayakan untuk penangguhan kepada keempat kliennya.

“Setelah saya pelajari bahwa sudah tidak ada lagi kerugian negara, dari hasil audit BPK. Karena sudah tidak ada lagi kerugian Negara yang dialami, maka pelimpahan untuk P-21 sangat lama, lebih dari 3 tahun sebab tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang.

“Pelimpahan ini karena ada kerugian negara dari hasil audit BPKP, ini nanti akan saya buktikan dalam sidang. Siapa yang berhak untuk mengaudit perkara tindak pidana korupsi, audit BPK atau BPKP,” tegasnya.

Dijelaskan, pekerjaan pembangunan gedung KPUD Nganjuk hanya karena keterlambatan pembangunan dan akibat keterlambatan itu maka ada denda. Bambang mengatakan bahwa denda itu sebesar Rp 31 juta, dan itu sudah dibayar.

“Saya beranggapan bahwa perkara ini adalah adanya perbedaan asumsi di dua lembaga, dan ini akan saya buktikan dipersidangan nanti,” ujar Bambang. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO