Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu

Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu Pencopotan baliho milik partai Demokrat oleh jajaran Satpol PP di jalan Ronggowarsito, Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

"Orang mau berkata apapun soal pembredelan papan reklame yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, saya gak mau ambil pusing. Bagi saya bila tidak memiliki izin ya harus dicopot dan diturunkan, itu saja," tegasnya.

Disinggung mengenai tudingan tebang pilih yang dilontarkan Mugianto, Ulang juga membantahnya. "Tidak ada di pihak kami istilah tebang pilih. Bagi saya penertiban papan reklame ini sesuai jalur yang kita rencanakan. Bila ada papan reklame tidak memiliki izin pada jalur yang belum kita tertibkan, pada saatnya nanti pasti kita tertibkan," jelasnya.

Menurut Ulang, sapaan akrabnya, apa yang dilakukan jajarannya dalam dua hari belakangan ini merupakan upaya penegakan Perbup nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan papan reklame. Selain itu juga sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ulang pun mengusulkan pada Pemkab Trenggalek agar pemasangan papan reklame dengan skala besar hendaknya disertai jaminan uang untuk reklamasi.

"Jadi begini, bila ada papan reklame skala besar, saya mengusulkan agar pemkab menarik uang jaminan untuk reklamasi. Bila masa izinnya sudah habis dan pihak penyelenggara papan nama tidak mau membongkar sendiri, maka uang itu bisa kita gunakan untuk biaya pembongkaran, Karena membongkar papan reklame skala besar butuh biaya. Jika pembongkaran itu di ambilkan dari PAD maka PAD kita bisa berkurang," pintanya.(man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO