Mugianto juga mempertanyakan langkah-langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. "Semestinya jajaran Satpol PP memberikan teguran dahulu, yang disusul kemudian surat peringatan pada penyelenggara papan reklame, jika langsung main bredel gitu aja itu namanya premanisme," cetusnya.
Terkait tudingan Mugianto, Kepala Satpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi, yang dikonfirmasi mengaku tak mau ambil pusing. Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin merupakan amanah dari perda maupun perbup pemkab Trenggalek.
"Orang mau berkata apapun soal pembredelan papan reklame yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, saya gak mau ambil pusing. Bagi saya bila tidak memiliki izin ya harus dicopot dan diturunkan, itu saja," tegasnya.
Disinggung mengenai tudingan tebang pilih yang dilontarkan Mugianto, Ulang juga membantahnya. "Tidak ada di pihak kami istilah tebang pilih. Bagi saya penertiban papan reklame ini sesuai jalur yang kita rencanakan. Bila ada papan reklame tidak memiliki izin pada jalur yang belum kita tertibkan, pada saatnya nanti pasti kita tertibkan," jelasnya.










