Jaring Aspirasi Anak, Kajari dan Wali Kota Mojokerto Gelar Lesehan

Jaring Aspirasi Anak, Kajari dan Wali Kota Mojokerto Gelar Lesehan Kajari Halilah duduk gayeng dengan anak-anak forkom.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Yang begini sudah pasti jarang terjadi, seorang petinggi penegak hukum rela duduk lesehan dengan sejumlah remaja. Halilah Rama Purnama, Kajari Kota Mojokerto duduk bareng dengan puluhan anak tingkatan SMP-SMA dalam acara kumpul bareng Forum Anak Kota Mojokerto (Forkom) di pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot setempat, Kamis (6/7).

Dalam acara memperingati Hari Anak Nasional sekaligus Hari Adhyaksa ke 57 yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) itu, Halilah yang baru tujuh bulan memimpin lembaga yudikatif ini tampak gayeng sembari menyampaikan pendidikan hukum dan menjaring aspirasi anak-anak.

Karena tanpa kursi lazimnya acara resmi, Wali Kota Masud Yunus dan sejumlah pejabat setempat, lurah dan guru yang hadir mau tak mau duduk di atas tikar yang disediakan panitia.

"Sistem hukum kita mengutamakan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Kita mengedepankan pemulihan anak, bukan dengan pidana melainkan, melalui pola diversi," papar Kajari dalam kuliah umumnya.

Sistem diversi ini, katanya, berlaku untuk anak pelanggar pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara. "Misalnya, ada anak mencuri mobil mewah BMW di pinggir jalan. Sistem diversi ini berlaku, tidak demikian dengan seorang anak yang mencuri HP temannya di laci, karena ada unsur pemberatan maka sistem ini tidak berlaku. Artinya, ini tidak melihat besar kecilnya barang yang diambil," tambahnya melalui Kasi Pidum Triyono.

Selain itu, ia menuturkan, sistem diversi ini juga tidak berlaku bagi anak yang sudah berstatus residivis.

Ia mengungkapkan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan tindak kejahatan. Mengambil slogan Kejari sahabat anak, ia menjalankan program jaksa masuk sekolah dan pesantren. Juga, bekerja sama dengan Dinas terkait dalam upaya pembinaan anak diversi atau penyelesaian diluar pengadilan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO