Usaha Miras Oplosan Milik Pasutri Warga Kediri Digerebek Polres Blitar

Usaha Miras Oplosan Milik Pasutri Warga Kediri Digerebek Polres Blitar Pelaku dan sejumlah barang bukti miras oplosan. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar menggerebek sebuah rumah yang memproduksi miras tidak sesuai standar di Dusun Tegalrejo RT 02 RW 03 Desa Wonorejo, Kecamatan Talun. Rumah tersebut diketahui dua tahun terakhir ditinggali oleh pasangan suami istri Aiyunita Erlinarsih (38) dan Arena (32) warga jalan Mayor Bismo gang Makam RT 31 RW 05 Desa Semampir, Kota Kediri.

Terungkapnya aksi pengoplosan miras tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pemilik rumah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud warga.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Kamis (06/07).

Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampur beberapa bahan seperti arak jowo, air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dikemas kembali kedalam botol miras bekas dan diedarkan dengan menggunakan merk terkenal, seperti Kuntul dan Whisky.

Pengoplosan miras tersebut dilakukan di salah satu kamar di rumah yang ditinggali pasutri tersebut. Dari sana, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku mengoplos miras. Di antaranya enam jerigen warna putih berisi 30 liter arak jowo, delapan botol miras gepengan Vodka, 183 botol miras kosong, gentong tandon air, serta ratusan tutup botol.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO