Dua Rumah Produksi Arak di Semanding Dibongkar, Pemilik Pelaku Lama

Dua Rumah Produksi Arak di Semanding Dibongkar, Pemilik Pelaku Lama Gudang arak baceman di rumah kosong yang digerebek petugas. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bulan Suci Ramadhan tak mengendorkan produsen miras untuk berhenti beroperasi. Kali ini dua rumah produksi miras jenis arak dibongkar petugas gabungan dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Jajaran Forpimcam Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (11/6).

Dua rumah produksi arak yang terletak di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding itu merupakan milik Hadi Mulyono (HD) dan Pujo Nurwanto (PN). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka berdua sebenarnya sudah pernah tertangkap dengan kasus serupa. Namun, setelah keluar dari jeratan hukum, mereka nekat kembali memproduksi arak.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengungkapkan bahwa HD (29) merupakan warga Desa Tegalagung, sedangkan PN (37) adalah warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada warga yang memproduksi menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak. Kemudian, petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol PP, dan Forpimcam Semanding meninjau lokasi, hasilnya ternyata di lokasi terdapat pengelolaan arak.

"Dari tangan kedua pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 19 drum kosong, 8 drum berisi sebanyak 1.600 liter baceman, 4 kompor, 6 tabung gas LPG, 1 bull warna merah, 144 botol kosong, dan 118 liter arak siap edar," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HD terancam Pasal 204 jo Psl 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI NO 18 tahun2012 Tentang Pangan.

Sementara PN menyalahi Perda No 9 thn 2016 pasal 16 (c) tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO