Polres Blitar Ungkap Kasus Prostitusi Online Beromzet Puluhan Juta, Ringkus Mucikari Asal Sukorejo

Polres Blitar Ungkap Kasus Prostitusi Online Beromzet Puluhan Juta, Ringkus Mucikari Asal Sukorejo Pelaku prostitusi online saat diamankan. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

Dari hasil pemeriksaan, tarif masing-masing wanita tersebut sekitar Rp 370 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Namun bayaran itu tidak diterima bulat karena dipotong oleh pelaku sebesar Rp 150 ribu.

AKBP Heru Agung Nugroho menambahkan, prostitusi online tersebut sudah digeluti pelaku selama setahun terakhir. Bahkan dari bisnis haram tersebut pelaku mendapatkan omset hingga Rp 20 juta per bulan.

"Saat ini kasus ini masih terus kita kembangkan, guna menelusuri adanya jaringan lainnya," tuturnya.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini ia tidak menjual, melainkan para korban sendiri yang meminta kepada pelaku untuk dicarikan pelanggan. Ia mengatakan uang hasil bisnis prostitusi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan suaminya sebagai buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka minta dicarikan tamu, saya hanya perantara," kata Agustina.

Akibat perbuatannya, Agustina terancam pasal 296 KUHP tentang penyedia jasa prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO