Para karyawan OKE Pub dan Karaoke saat menerima siraman rohani sebelum mereka diliburkan. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah memberi peringatan kepada pemilik hiburan malam atau karaoke agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika peringatan tersebut tidak diindakan, maka pemerintah tidak segan-segan mencabut izin usahanya.
Hal ini kembali ditegaskan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (28/5).
BACA JUGA:
- Antisipasi Keracunan saat Ramadhan, Dinkes P2KB Tuban Awasi 20 Pedagang Takjil
- Marak Tempat Biliar di Tuban, Pemkab: Pengelola Dilarang Jual Miras
- Program CSR, BRI Tuban Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Singgahan dan Senori
- Bagikan 300 Paket Takjil, Kapolres Tuban Manfaatkan Ramadhan untuk Lebih Dekat dengan Masyarakat
Selama ramadhan ini, kata dia, Satpol PP akan diterjunkan guna melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
"Partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan juga perlu dilakukan. Pasalnya, petugas terkadang masih lemah dalam pengawasan. Untuk itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika masyarakat mengetahui ada karaoke yang beroperasi laporkan saja pada Satpol PP," tegas Noor Nahar.
"Ada yang terbukti beroperasi maka akan langsung kami tutup," pungkas Wabup asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Menanggapi larangan itu, Willy Santosa Juanda, pimpinan OKE Pub dan Karaoke, menyatakan kesanggupannya untuk menutup tempat usaha miliknya selama bulan Ramdahan.
"Kami mendukung arahan dari Pemkab. Selama tidak beroperasi, otomatis karyawan saya libur sampai lebaran dan akan buka lagi H+3 setelah lebaran," beber Willy. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




