Sehari, Dua Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus Polisi

Sehari, Dua Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus Polisi Dua tersangka sabu saat diamankan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Ada dua tersangka yang diringkus sekaligus dalam sehari.

Dua pelaku tersebut yakni Nasikin (37) warga Dusun Mayong Kulon RT 01 RW 01 Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun dan Roychan (43) warga Dusun Mayong Wetan RT 01 RW 01 Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Nasikin (37) di sebuah warung kopi Dusun Sumberejo Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun. Ia tertangkap setelah berhasil dikelabui oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram,1 buah handphone evercross V16 warna putih, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 bungkus kosong rokok, dan 1 unit sepeda motor Vario Nopol S3064KL.

Sementara tersangka Roychan (43) ditangkap petugas setelah petugas mendapatkan informasi dari tersangka Nasikin. Roychan diketahui merupakan pemasok barang haram terhadap Nasikin.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung memburu Roychan, Dan berhasil mengamankan Roychan di jalan Dusun Kebonsari Desa Palangan Kecamatan Karangbinangun. Saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi S3491KR.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI MO 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO