Diundang Hearing Tak Hadir, Pimpinan Komisi E Kecewa Pada Kasek SMA/SMK se-Surabaya

Diundang Hearing Tak Hadir, Pimpinan Komisi E Kecewa Pada Kasek SMA/SMK se-Surabaya Suli Da'im, M.Pd, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim

"Kalau mereka sudah tak nyaman dengan kebijakan Pemprov Jatim, silakan mengajukan surat pindah jadi kasek SD atau SMP karena masih menjadi kewenangan Pemkot Surabaya," tegas politisi yang juga mantan kepala sekolah itu.

Diakui Suli, rapat evaluasi tersebut sangat penting karena selain membahas evaluasi UNBK juga membahas penerimaan peserta didik baru yang direncanakan menggunakan sistem zonasi (kawasan).

"SMA/SMK memang jadi prioritas karena selama ini kuota bagi siswa di luar Surabaya hanya 1 persen, padahal ke depan mau dinaikkan menjadi 10 persen," jelasnya.

Pembahasan penerimaan peserta didik baru ini, lanjut Suli cukup mendesak karena pendaftaran peserta didik baru dimulai Juni 2017. Padahal hingga sekarang belum ada kesepakatan atau aturan teknis tentang zonasi.

"Masyarakat juga sudah menunggu karena minat orang tua dari seluruh Jatim untuk menyekolahkan anaknya di Surabaya cukup tinggi karena Surabaya adalah ibukota Provinsi Jatim," tandas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Jatim tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama, pengelolaan SMA/SMK diambilalih kewenangannya ke provinsi mulai tahun 2016 mengacu amanat Undang-Undang No.32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO