Muncul Protes, DPRD Sidoarjo Sesalkan Pelantikan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan

Muncul Protes, DPRD Sidoarjo Sesalkan Pelantikan Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan HEARING: Komisi A saat membahas pengaduan keberatan seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, di DPRD Sidoarjo, Rabu (10/5). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Terkait hal itu, Camat Tulangan Abdul Wahib menyatakan tidak ada yang menyalahi prosedur. Dia menyebut, seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan menggunakan pasal 14 dalam Perbup Nomor 55/Tahun 2016.

“Pihak ketiga itu bukan pihak penyelenggara. Pihak ketiga itu hanya tak peseni aplikasi,” cetusnya. Sehingga katanya, panitia tetap dari desa.

Kata Abdul Wahib, dirinya ngotot membeli aplikasi dari PT Lotus, karena seleksi perangkat di Kecamatan Tulangan tidak hanya saat ini. Namun mulai Desember mendatang, banyak perangkat desa yang sudah berhenti.

“Maka saya beli aplikasi itu untuk ujian mendatang agar desa tidak usah membeli lagi. Disimpan di Kecamatan dan nanti bisa digunakan lagi, ” tandasnya.

Soal perangkat yang sudah dilantik, Abdul Wahib menjelaskan, dalam perbup, rekomendasi dari camat tidak boleh lebih dari satu minggu. Sehingga dia menerbitkan rekomendasi karena persyaratan yang diajukan para kepala desa (kades), tidak menyertakan catatan.

“Dari 21 desa, sudah dilantik semua oleh kades masing-masing. Saya hanya diundang,” tegasnya.

Sejumlah peserta mengaku belum puas dengan hearing tersebut. “Kami berencana mengajukan gugatan PTUN,” cetus salah satu peserta usai hearing. Sementara, protes keberatan terhadap seleksi ini diajukan oleh peserta dari 10 desa di Kecamatan Tulangan. Rinciannya, Desa Kepunten, Grinting, Modong, Kemantren, Kepuh Kemiri, Medalem, Kepadangan, Grogol, Tulangan dan Desa Kepatihan. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO