Lagi, Rumah Produksi Arak di Gedongombo Digerebek Petugas

Lagi, Rumah Produksi Arak di Gedongombo Digerebek Petugas Kapolres bersama Dandim dan Kajari saat meninjau lokasi penggerebekan. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua rumah produksi minuman keras (Miras) jenis arak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Semanding, Selasa (05/09)

Menurut informasi warga setempat, kedua rumah tersebut milik Kastowo (50), dan Bambang Suyitno (30), keduanya warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan semanding. Satu rumah itu digunakan sebagai penimbunan bahan mentah atau baceman, dan rumah lainnya digunakan sebagai penyimpanan arak jadi yang sudah siap edar.

Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad mengatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada warga yang memproduksi dan mengedarkan miras jenis arak. Selanjutnya, petugas Polsek Semanding menuju lokasi yang disampaikan masyarakat.

“Rumah milik KT digunakan sebagai produksi arak, sementara rumah BS digunakan sebagai penyimpanan arak jadi," ujar Fadli kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (9/5).

Dari dua lokasi penggerebekan itu, petugas dapat mengamankan barang bukti sebanyak 23 drum berisi 4.600 liter baceman, 109 dus dan 16 jerigen berisi 1.962 liter arak siap edar.

"Omset yang didapat ditaksir mencapai Rp 140 juta," kata Fadli.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP yo Pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Choirul Fauzi saat berada di lokasi penggerebekan mengungkapkan, selama ini hukuman untuk pembuat minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban masih sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat oleh para produsen minuman haram tersebut. Sehingga, walaupun berkali-kali produsen arak ditangkap, masih banyak masyarakat yang memproduksi arak.

"Bisa saja nanti tersangka kita jatuhi hukuman maksimal. Selain itu, harta kekayaannya dari hasil bisnis arak itu kita sita," terang Choirul menyampaikan usulnya terkait hukuman kepada pemroduksi miras..

“Sangat mungkin sekali harta hasil bisnis arak ini dilakukan penyitaan. Tapi kita tetap harus melakukan penyidikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO