Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat Pelanggar Maklumat Suro 2025

Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat Pelanggar Maklumat Suro 2025 Petugas dari Polres Blitar saat mengimbau para anggota perguruan silat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pelaksanaan tradisi bulan Suro, Polres Blitar menunjukkan komitmen nyata dengan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Maklumat Aman Suro 2025. Penegakan ini menyasar berbagai titik rawan aktivitas perguruan silat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Blitar menggelar pengamanan intensif di sejumlah lokasi kegiatan anggota perguruan silat, antara lain di Lapangan Lorejo, Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura, Kecamatan Garumm, dan Jenggolo Urung-Urung, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari.

Operasi ini merupakan implementasi dari Maklumat Aman Suro 2025, sebuah kesepakatan bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di Jawa Timur, yang bertujuan menjaga suasana damai dan tertib selama bulan Muharram (Suro).

Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Blitar mendapatkan dukungan satu pleton personel Brimob dari Kompi C Kediri. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menindak 12 pelanggaran di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto, dengan rincian, 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm. 

Barang bukti berupa STNK telah diamankan. 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2), yang menimbulkan kebisingan serta keresahan masyarakat.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam keterangannya menegaskan bahwa Maklumat Aman Suro 2025 bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para anggota perguruan silat.

“Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Arif.

Isi maklumat yang wajib ditaati diantaranya larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin resmi. Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan menjaga sikap, etika, dan tindakan agar kegiatan berlangsung tertib dan aman.

Polres Blitar juga mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, agar menjadi teladan dalam menaati peraturan, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

“Tradisi Suro adalah warisan budaya yang sakral dan penuh makna. Mari rayakan dengan cara yang damai, aman, dan beretika,” pungkas Kapolres Blitar. (ina/mar)