Panggil Cak Budi untuk Klarifikasi Penyalahgunaan Donasi, Mensos Sarankan Buat Lembaga

Panggil Cak Budi untuk Klarifikasi Penyalahgunaan Donasi, Mensos Sarankan Buat Lembaga Khofifah (dua dari kiri) saat jumpa pers terkait penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Cak Budi.

"Aturannya memang sudah lama yaitu UU Nomor 9 Tahun 1961. Undang- undang ini masih berlaku dan belum dicabut. Di sana mengatur bahwa yang boleh mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang adalah organisasi atau perkumpulan sosial disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/ kota, propinsi dan nasional," imbuhnya.

Dikatakan, di Sosial Media Cak Budi dikenal sebagai penggalang dana masyarakat untuk orang tidak mampu, khususnya lansia. Dia dan istrinya menampung sumbangan selain melalui laman kitabisa.com juga di rekening pribadi.

Khofifah menambahkan, dengan kejadian ini, ia berharap semangat kepedulian sosial masyarakat tetap tumbuh dan tidak luntur. Mengingat, upaya penanggulangan kemiskinan dan layanan kesejahteraan sosial membutuhkan kemitraan antara pemerinta, swasta dan masyarakat.

"Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat yang begitu peduli dengan nasib sebagian masyarakat kita yang kurang beruntung. Apa yang telah dilakukan selama ini lewat aksi-aksi sosial saya harap terus berjalan," imbuhnya.

Kepada penggalang dana lainnya, Khofifah berpesan untuk berhati-hati, tidak sembarang dalam menggunakan dan penyaluran dana yang berasal dari donatur.

"Tolong jaga kepercayaan para donatur, jangan sampai aksi kepedulian sosial ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini amanah masyarakat harus dijaga," ujarnya. (*)

Sumber: *Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO