Hj Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik. foto: syuhud almanfaluty/ BANGSAONLINE
Kepala Badan PMD Pemkab Gresik Tursilowanto Harijogo kepada BANGSAONLINE.com mengakui sejumlah Desa di Gresik belum bisa mencairkan dana desa. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini terjadi karena beberapa desa belum memiliki Perdes (peraturan desa). "Mereka menunggu keluarnya Perbup (peraturan bupati)," katanya saat dikonfirmasi lewat aplikasi chatting WhatsApp.
"Kami sudah katakan bisa menggunakan perbup tahun 2016. Namun faktanya, banyak kades nggak taat asas sehingga tiap tahun kejadian seperti ini," ungkapnya.
Selain perdes, lanjut Tursilowanto, pihak desa juga harus membuat perencanaan tahunan berupa RKP (Rencana Kegiatan Pemerintah) sebagai syarat pengajuan dana desa.
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 pasal 28, penyusunan RKP dilakukan mulai bulan Juli-September. RKP dijadikan dasar dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)," terang mantan Asisten I Setda ini.
"Sebelum proses penyusunan Perdes RKP Desa, pemerintah desa wajib memfasilitasi musyawarah desa yang diselenggarakan BPD pada bulan Juni dengan agenda mencermati ulang dokumen RPJM desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM desa, dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




