Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH.MH
Setelah sampai di Lapas, kata Sutrisno, tahanan satu per satu turun dari dalam mobil kejaksaan. "Setelah giliran kami, tiba-tiba Ali melarikan diri," terangnya.
Hal serupa diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono. Ia menyebut jika dua petugas Shabhara Polres Lumajang yang bertugas mengawal 24 tahanan yang mengikuti sidang sudah sesuai prosedur.
"Namun, kata Kapolres, saat pemulangan 17 tahanan, petugas kejaksaan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota yang melakukan pengamanan. Seharusnya tahanan itu dikawal oleh anggota Polres, tapi 17 tahanan yang kembali pasca sidang dikawal oleh anggota kejaksaan. Dan tidak berkordinasi dengan anggota Polres," katanya.
"Karena anggota Polres saat itu masih melaksanakan tugas pengamanan terhadap 7 tahanan sisa yang masih menjalani sidang sampai malam. Padahal dulu, Ali pernah mau kabur dari tahanan Polres tapi bisa kita gagalkan," tambahnya.
Terpisah, DPC Granat Kabupaten Lumajang, Adam Bahiro menyesalkan kaburnya tahanan kasus narkoba didepan Lapas Kelas IIB Lumajang.
Menurut dia, kaburnya tahanan kasus Narkoba ini merupakan bukti keteledoran petugas yang mengawal tahanan tersebut, hingga bisa kabur dan terjadi didepan petugas.
"Ini harus ditelusuri dengan benar dan transparan. Siapa yang bertugas melakukan pengawalan saat itu. Saya menduga ini ada keteledoran petugas hingga tahanan itu bisa lepas," katanya.
Dikatakannya, Kejaksaan harus bertanggunjawab atas kasus ini. Jika seluruh prosedur pengamanan dan pengawalan dilakukan dengan benar, maka sangat tidak mungkin tahanan bisa lepas, apalagi di depan petugas.
Adam berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Lumajang mengusut masalah ini dengan tuntas, sehingga pihak-pihak yang bertanggungjawab harus memberikan penjelasan yang cukup kepada publik, khususnya di Lumajang. Terlebih tahanan yang kabur adalah tahanan kasus narkoba, yang sekarang ini menjadi perhatian seluruh elemen bangsa ini.
Adam mengatakan pihaknyaberencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk meminta penjelasan langsung dari Kajari. "Kita akan minta penjelasan Kajari soal ini. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Lumajang," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




