Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli

Gratifikasi Termasuk Masuk Kategori Suap yang Mengarah ke Pungli Kasi Intel Kejaksaan Bangil Pasuruan, Asisten I Pemkab Pasuruan, dan perwakilan Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pegawai mulai dari Musika, Bidang Pelayanan, UPT Pendidikan, Kepala Sekolah, dan Kepala Desa di 8 Kecamatan yakni Purwosari, Sukorejo, Pandaan Gempol, Beji, Bangil, Prigen, Kraton dikumpulkan di aula gedung pertemuan Dinas Cipta Karya, Senin (24/4). Mereka mengikuti sosialisasi saber pungli.

Giat tersebut digelar pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Bupati Pasuruan yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Anang Saiful Wijaya didampingi tim UPP (Unit Pemberantasan Pungli), yakni dari unsur Polres Pasuruan, Kejaksaan, Kodim, serta Inspekorat

Dalam sambutannya, Anang mengatakan tujuan sosialisasi yang digelar kali ketiga ini sebagai langkah pencegahan agar kasus tangkap tangan di wilayah Kabupaten tidak terjadi lagi.

”Bupati berharap kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk pencegahan agar kasus kasus tangkap tangan tidak terjadi lagi,” jelas mantan Kepala Satpol PP ini.

Sementara Kasi Intel Polres Pasuruan Agus SH yang menjadi narasumber dalam acara tersebut memberikan penjelasan tentang gratifikasi dan pungli. Ia menjelaskan, bahwa pengertian gratifikasi secara umum adalah pemberian yang netral dan wajar. Pada era dahulu, pemberian seperti ini adalah hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih

"Akan tetapi dengan munculnya aturan baru, gratifikasi sudah tidak boleh dilakukan karena masuk dalam kategori suap. Pertimbangannya jelas, karena hal itu sering menimbulkan kepentingan bagi sebagian orang,  utamanya pejabat Negara, PNS, hingga tingkat bawah, yakni Kepala Desa, karena bertentangan dengan tugas dan jabatan," paparnya.

"Gratifikasi atau suap tidak bisa dipidanakan bila penerima melaporkan ke KPK terhitung selama satu bulan sejak menerima, karena uangnya diserahkan ke Negara," jelasnya

Untuk itu, ia mengimbau kepada para penyelanggara negara mulai dari PNS, pejabat, kepala desa atau siapa saja yang mendapat gaji atau tunjangan dari uang negara agar tidak menerima gratifikasi. "Bila mengacu pada UU Korupsi, bila mendapat gratifikasi maupun suap maka mereka bisa dikenakan pidana," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian yang diwakili oleh AKP Slamet Riyadi di depan para peserta menjelaskan bahwa segala pelayanan kepada masyarakat yang ada pungutan biaya, maka harus ada dasar hukumnya.

"Jika itu tidak ada, maka sudah masuk kategori pungli. Setiap pelayanan yang gratis bagi masyarakat, maka tidak boleh lagi ditarik pungutan, ataupun imbalan katena itu tidak ada dasarnya," jelas AKP Slamet. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO