Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris

Dewan dan Disdik Trenggalek Pastikan Pelaku Penyegelan SDN 5 Dongko Bukan Ahli Waris SDN 5 Dongko, kecamatan Dongko, kabupaten Trenggalek.

"Saat terjadi penyegelan itu oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, saya langsung mengontak jajaran Polres Trenggalek. Satu jam kemudian penyegelan itu dibuka oleh jajaran kepolisian," kata Koesprigianto di ruang kerjanya.

Menurut Koesprigianto, pasca terjadi penyegelan itu, pihaknya langsung menggelar rapat dengan semua pihak pihak terkait. Hasilnya tanah dan gedung sekolahan itu sudah menjadi aset pemkab, bahkan pihak BPN mengakui jika tanah di SDN 5 Dongko itu sudah menjadi aset pemerintah daerah.

"Tanah itu sudah dihibahkan pemiliknya ke pemerintah daerah yang sekaligus menjadi milik pemerintah daerah. Bahkan kita juga membayar PBB. BPN sendiri mengakui jika tanah itu kini telah menjadi milik aset pemkab Trenggalek," tegasnya.

Masih menurut Koesprigianto, dua orang guru yang kini mengajar di SDN 5 Dongko merupakan cucu langsung dari yang punya tanah.

"Kendati demikian, mereka berdua tidak meminta ganti rugi justru dua orang guru ini merasa heran dengan ulah seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan tindakan penyegelan di sekolah tersebut," pungkasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO