PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya dugaan penyimpangan dalam kawasan Tanah Kas Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang masuk ke Kejaksaan Bangil – Pasuruan membuat pihak CV Punika angkat bicara. Pihak pemilik tanah membantah jika lahan yang dikeruk tersebut, merupakan tanah kas desa.
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum CV Punika, Suryono Pane saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3), di PN Bangil. Kepada wartawan, ia menegaskan, lahan yang diambil pasirnya itu, merupakan milik CV Punika.
BACA JUGA:
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
- Anggap Petugas BPN dan Kelurahan Tak Beradab, Warga Bugul Lor Wadul ke Wali Kota Pasuruan
- 3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
"Lahan tersebut bukan merupakan Tanah Kas Desa seperti yang di beritakan media dan dan telah ditelusuri dugaan penyimpangannya oleh pihak kejaksaan. Kami tegaskan di sini, kalau lahan yang dimaksud, bukanlah TKD, melainkan tanah milik CV Punika,” jelas Suryono.
Ia menjelaskan, tanah tersebut mulanya merupakan tanah P2 atau tanah garapan petani. Tanah tersebut, kemudian dibebaskan oleh pihak CV Punika tahun 1986 dengan “mahar” sekitar Rp 350 ribu per bidang.
“Untuk volume lahan mencapai 4 hektar. Untuk total nilai yang diberi, kami tidak tahu persisnya yang jelas per bidang waktu itu seharga Rp 350 ribu,” tukas Suryono.
Lahan yang semula merupakan kebun mangga itu, memang sempat diambil tanahnya pada 2014 lalu. Namun, pemanfaatannya untuk kebutuhan desa. Begitu pun pada 2016 kemarin.
Klik Berita Selanjutnya