BPTSP Gresik Tak Siap Layani Izin Lembaga Pendidikan, Ketua Pergunu: Mengecewakan

BPTSP Gresik Tak Siap Layani Izin Lembaga Pendidikan, Ketua Pergunu: Mengecewakan Suasana pelayanan perizinan di BPTSP Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Selain itu, hal ini menyebabkan lembaga-lembaga pendidikan yang belum mempunyai izin dianggap belum resmi alias ilegal. Efeknya, lembaga pendidikan tersebut belum bisa membuat sejumlah kebijakan strategis seperti pengurusan status, permohonan bantuan ke pemerintah dan lainnya.

Untuk itu, Sururi meminta kepada Bupati Sambari menyikapi serius persoalan itu. "Kami minta Pak Bupati menyiapkan tenaga SDM handal yang membidangi pendidikan, sehingga pengurusan perizinan lembaga pendidikan bisa terlayani dengan baik," pungkas Sekretaris MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Driyorejo ini.

Sayang, Kepala BPTSP Pemkab Gresik, Agus Mualif belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Hanya saja, Kepala Bidang Perizinan pada BPTSP, Farida Haznah Ma'ruf membenarkan, kalau pengurusan izin berdirinya lembaga pendikan menjadi wewenang BPTSP.

"Betul," kata Farida singkat melalui aplikasi chatting WhatsAppnya kepada BANGSAONLINE.com.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO