Ilustrasi
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan dan penahanan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang Ir. Singgih Bektioni, oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang diperpenjang 40 hari lagi.
Kadishutbun Ir. Singgih Bektiono (SB) tersangka kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013, saat ini harus tetap mendekam di penjara, menunggu tuntasnya hasil penyidikan.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M
- Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M
- Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka
“Hingga saat ini tim penyidik masih belum bisa merampungkan berkas kasus SB,” kata Kasi Pidsus Yudie Arie Tri Santosa, Jumat (24/3).
Yudie menyampaikan, belum dilimpahkan berkas itu karena saat ini masih dalam tahap perampungan sejumlah materi dalam pemberkasan. Berkas dari penyidik direncanakan sudah dilimpahkan ke JPU akhir bulan Maret.
Untuk itu, pihaknya mengupayakan sebelum masa tahanan habis berkas SB sudah dilimpahkan sehingga tidak harus perpanjang masa tahanan lagi.
”Kalau materinya sudah semua, tinggal pemberkasannya yang belum rampung, kalau tidak ada halangan minggu ini sudah rampung semua,” tegasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




