SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan dan penahanan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang Ir. Singgih Bektioni, oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang diperpenjang 40 hari lagi.
Kadishutbun Ir. Singgih Bektiono (SB) tersangka kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013, saat ini harus tetap mendekam di penjara, menunggu tuntasnya hasil penyidikan.
BACA JUGA:
- Inspektorat Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulengger
- Inspektorat Kabupaten Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulenger
- Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin
- Kasatreskrim Polres Sampang Janji Tuntaskan Kasus DBHCHT yang Dilaporkan Wartawan
“Hingga saat ini tim penyidik masih belum bisa merampungkan berkas kasus SB,” kata Kasi Pidsus Yudie Arie Tri Santosa, Jumat (24/3).
Yudie menyampaikan, belum dilimpahkan berkas itu karena saat ini masih dalam tahap perampungan sejumlah materi dalam pemberkasan. Berkas dari penyidik direncanakan sudah dilimpahkan ke JPU akhir bulan Maret.
Untuk itu, pihaknya mengupayakan sebelum masa tahanan habis berkas SB sudah dilimpahkan sehingga tidak harus perpanjang masa tahanan lagi.
”Kalau materinya sudah semua, tinggal pemberkasannya yang belum rampung, kalau tidak ada halangan minggu ini sudah rampung semua,” tegasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News