Muhammadiyah Prediksi Puasa dan Lebaran Tahun ini Bareng

Muhammadiyah Prediksi Puasa dan Lebaran Tahun ini Bareng Nadjib Hamid, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Meski demikian, Nadjib tidak menampik jika ada kemungkinan perbedaan hari dan tanggal ini. Terutama bagi kalangan yang menggunakan metode “rukyah” murni. Sebab, posisi hilal saat matahari terbenam pada tanggal 24 Juni 2017 berada di angka 3 yang mungkin sulit untuk dirukyah secara kasat mata.

“Tapi berdasarkan metode imkanur rukyah, mereka berpandangan bahwa jika posisi hilal sudah berada di atas 2 derajat, maka sudah dinilai masuk bulan baru,” tutur mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim itu.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua metode dalam penetapan awal bulan hijriah: rukyah dan hisab. Keduanya berpijak dari Hadits Rasulullah “shumu lirukyatihi wa aftiru lirukyatihi”. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, selain rukyat bil’ain (mata telanjang), juga dilakukan rukyat bil ilmi (rukyat melalui perhitungan ilmiah), yang kini lebih dikenal dengan ilmu hisab atau ilmu falak.

Dalam sistem rukyat bil’ain, atau lazim disebut rukyah saja, mengharuskan seseorang melihat hilal tanggal 29 bulan Qamariyah. Jika hilal dapat dilihat ketika matahari terbenam (saat terjadinya ijtima'), maka malam itu dan keesokan harinya dinyatakan sebagai bulan baru. Jika tidak, disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.

Sementara dalam hisab, di Indonesia ada dua aliran: haqiqi dan urfi. Hisab urfi adalah sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.

Sedangkan hisab haqiqi didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya, bahwa umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, tergantung posisi hilal setiap awal bulan. Sehingga boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari atau boleh jadi bergantian.

Sejak Muktamar Jakarta (2000), memutuskan menggunakan sistem hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal dan mathla’ nasional, yang lebih disempurnakan lagi dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang (2003).

Menurut wujudul hilal yang dipedomani oleh , bulan baru qamariyah terjadi jika telah memenuhi tiga kriteria yang penggunaannya harus terpenuhi sekaligus. Yakni, telah terjadi ijtima’; Ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam; Piringan/hilal di atas ufuk. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO