Pemkab-Polres Tuban Komitmen Berantas Peredaran Miras, Hukuman Bagi Produsen Bakal Diperberat

Pemkab-Polres Tuban Komitmen Berantas Peredaran Miras, Hukuman Bagi Produsen Bakal Diperberat Bupati Fathul Huda didampingi Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat meninjau lokasi penggrebekan. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, terus melakukan penggrebekan tempat produksi miras jenis arak demi mewujudkan Kabupaten Tuban bebas dari peredaran miras.

Terakhir, petugas menggerebek produsen arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (20/2) lalu. Bahkan usai penggerebekan, Bupati Tuban Fathul Huda sempat meninjau lokasi yang digunakan untuk memproduksi minuman haram tersebut. Bupati meninjau langsung karena mendapatkan informasi bahwa barang bukti yang diamankan cukup banyak.

Diketahui, tempat produksi arak tersebut dimiliki oleh Sujiman (46), warga setempat. Sayang, saat penggrebekan pemilik tidak ada di tempat, sehingga petugas hanya dapat mengamankan penjaganya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari petugas, lokasi ini mampu memproduksi sekitar 300 liter arak siap edar per hari yang peredarannya sampai ke Jawa Tengah dan Bali. Bahkan jika dikalkulasi dalam satu tahun, produsen dapat meraup omzet sekitar Rp 4 Miliar.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain, 3 buah dandang tembaga untuk memasak, 41 buah tandon air, 130 drum berisi 40.000 liter baceman, 2.150 liter arak jadi, 128 buah tabung LPG 3kg, 10 kompor, serta 5 buah pompa air.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, operasi miras akan terus digelar demi mewujudkan Tuban sebagai Bumi Wali yang terbebas dari produksi arak. 

Kapolres kelahiran Makassar ini mengatakan, salah satu penyebab masih maraknya produsen arak adalah karena hukuman bagi pelaku dinilai ringan, sehingga kurang memberikan efek jera. Untuk itu, ia berharap ke depan hukuman bagi produsen arak dikaji lebih dalam, sehingga hukuman bisa diperberat. 

"Ke depan kami akan malakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menghukum pelaku produksi arak ini dengan hukuman berat," ujar Fadly kepada BANGSAONLINE.com

Di tempat yang sama, Bupati Tuban Fathul Huda menegaskan tidak akan menoleransi produsen miras. "Ini sebagai bukti bahwa tempat produksi arak tidak dilindungi oleh kepolisian," jelas Fathul Huda.

"Pemkab akan terus mendorong pihak Polres Tuban, Kodim Tuban, Satpol PP Tuban serta institusi lain agar turut serta menumpas produksi arak. Sebab, keberadaan arak sangat merugikan masyarakat. Selain itu, juga dilarang oleh agama. Jika masih ada pelaku yang belum tertangkap, itu dikarenakan kurangnya petugas keamanan," pungkasnya. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO