Manajemen PT Smelting Mangkir, Hearing Terkait PHK 309 Karyawan Batal

Manajemen PT Smelting Mangkir, Hearing Terkait PHK 309 Karyawan Batal Suasana hearing Komisi D dengann SP FSPMI PT. Smelting dan Disnakertrans sebelum dibatalkan karena manajemen Smelting tak hadir. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Gresik dengan agenda membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2), batal. Hearing ini sejatinya dihadiri pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Smelting, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, dan Manajemen PT. Smelting, juga tokoh masyarakat KH. Nur Muhammad.

Hearing yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) ini terpaksa dibatalkan karena pihak manajemen PT. Smelting mangkir alias tidak datang.

Komisi D pun akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada manajamen PT. Smelting untuk hearing tahap dua.

"Karena manajemen PT. Smelting yang kami undang tidak datang, Komisi D memutuskan melayangkan panggilan kedua untuk hearing berikutnya," kata anggota Komisi D Bambang Adi Pranoto (BAP) kepada BANGSAONLINE.com di ruang Komisi setempat, Senin (27/2).

Kata BAP, pemanggilan ulang ini dilakukan, karena Komisi D yang notabene membidangi perburuhan harus segera menuntaskan kasus tersebut. "Ini menyangkut nasib 309 karyawan. Makanya harus kami tuntaskan," jelas anggota FPG ini.

BERITA TERKAIT:

Sementara KH. Nur Muhammad menyayangkan mangkirnya manajemen PT. Smelting. Menurutnya, hal ini menguatkan tengarai bahwa PHK yang dilakukan terhadap 309 karyawan tidak prosedural, alias cacat hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO