GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Gresik dengan agenda membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2), batal. Hearing ini sejatinya dihadiri pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Smelting, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, dan Manajemen PT. Smelting, juga tokoh masyarakat KH. Nur Muhammad.
Hearing yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) ini terpaksa dibatalkan karena pihak manajemen PT. Smelting mangkir alias tidak datang.
BACA JUGA:
- Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi
- Ekspansi Smelting di Gresik Diresmikan Presiden, Khofifah Optimis Perkuat Sektor Hilirisasi Jatim
- 6 Ekor Komodo Hasil Breeding TSI, Smelting, dan KLHK RI Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul NTT
- PT Smelting dan Gubernur Khofifah Teken MoU Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Komisi D pun akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada manajamen PT. Smelting untuk hearing tahap dua.
"Karena manajemen PT. Smelting yang kami undang tidak datang, Komisi D memutuskan melayangkan panggilan kedua untuk hearing berikutnya," kata anggota Komisi D Bambang Adi Pranoto (BAP) kepada BANGSAONLINE.com di ruang Komisi setempat, Senin (27/2).
Kata BAP, pemanggilan ulang ini dilakukan, karena Komisi D yang notabene membidangi perburuhan harus segera menuntaskan kasus tersebut. "Ini menyangkut nasib 309 karyawan. Makanya harus kami tuntaskan," jelas anggota FPG ini.
BERITA TERKAIT:
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan
- SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting
- Komisi D DPRD Gresik akan Selidiki Prosedur PHK 309 Karyawan PT. Smelting
Sementara KH. Nur Muhammad menyayangkan mangkirnya manajemen PT. Smelting. Menurutnya, hal ini menguatkan tengarai bahwa PHK yang dilakukan terhadap 309 karyawan tidak prosedural, alias cacat hukum.