Reklame raksasa bertuliskan Gunawangsa di Jalan Raya Veteran Kebomas saat diturunkan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Pembongkaran dipimpin langsung oleh Pak Bupati Sambari," jelasnya.
Suyono menambahkan, billboard tersebut selain menyalahi estetika, pemasangan reklame oleh pihak pengembang juga dinilai menyalahi aturan.
“Dalam permohonan izinnya tertulis bahwa billboard tempel tersebut tanpa penerangan atau lampu. Namun kenyataan di lapangan, reklame tersebut dilengkapi dengan alat penerangan. Hal itu dinilai menyalahi aturan,” katanya.
Di sisi lain, Suyono menambahkan, bahwa Bupati saat ini fokus memantau sistem kinerja di masing-masing SKPD, terutama dalam hal pelayanan. “Pak Bupati ingin pelayanan terhadap masyarakat berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku", pungkasnya.
Sementara Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM PTSP Kabupaten Gresik Johar Gunawan, menyatakan pihaknya sudah memanggil pihak pengembang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait keberadaan reklame tersebut.
Hal tersebut dilakukannya sebagai tindak lanjut atas monitoring terkait penertiban titik reklame bersama BLH (Badan Lingkungan Hidup), DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu yang lalu.
Namun, Bupati menyayangkan petugas Satpol PP yang tidak berani melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Bupati Sambari berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Satpol PP terkait hal ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




