Dewan Endus TKA Ilegal, Masuk Lewat Visa Turis

Dewan Endus TKA Ilegal, Masuk Lewat Visa Turis Umar Faruq

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kota Mojokerto mulai diendus DPRD setempat. Lembaga Legislatif ini mencium adanya keberadaan pekerja asal luar Negeri yang bekerja dengan visa turis.

"Komisi I (DPRD, Red) kini tengah melakukan monitoring terhadap keberadaan TKA di Kota Mojokerto. Ini mengingat Kota ini memiliki sejumlah tempat industri dengan UMK jauh di bawah UMK Ring I," papar Umar Faruq, kemarin (5/2).

Dengan UMK sekitar Rp 1,7 juta, Kota ini memiliki magnet tersendiri bagi oknum pengusaha nakal. "Rendahnya UMK di Mojokerto bisa jadi daya tarik bagi sejumlah oknum pengusaha. Beberapa kepentingan menjadi alasan yang masuk akal bagi masuknya TKA ke Mojokerto," ujar ia.

Walau demikian, politisi PAN ini mengaku tak gampang untuk memantau kehadiran TKA. "Tak gampang memantau keberadaan mereka. Kami mensinyalir, TKA ini masuk dengan visa turis sehingga terkesan legal," tambahnya.

Menyikapi persoalan pelik ini, Komisi I yang membidangi regulasi persoalan tenaga kerja sempat menggali informasi ke Pemkab Sidoarjo. "Kami coba menggali penanganan TKA ke Pemkab Sidoarjo, mengingat jumlah pengangguran di Kota Mojokerto relatif masih banyak. Jangan sampai kehadiran TKA mempengaruhi upaya pengentasan pengangguran yang masih produktif," pungkas ia.

Menjawab soal ini, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Handoko mengatakan pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasinya untuk menangkal kehadiran tamu asing. "Kami membentuk tim monitoring TKA yang beranggotakan dari unsur DPRD, Kejaksaan, Polres, BIN, Dinas P dan K, serta Dispendukcapil," terangnya.

Meski, lanjut ia, kerja tim ini tak gampang. Untuk itu, Disnaker setempat juga menggandeng pihak Imigrasi. "Kami akui, kami kesulitan mendeteksi TKA ilegal. Untuk itu bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Toh demikian, mereka masih bisa saja mengelabui pihak Imigrasi dengan masuk tanpa melalui lembaga ini," keluh ia.

Meski demikian, pemda setempat mempunyai regulasi TKA. "Kami punya perdanya untuk memungut restribusi TKA," pungkas ia. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO