JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua swalayan di Kabupaten Jombang, yakni Keraton di Jl A Yani dan Borobudur di Jl KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diduga melarang karyawannya mengenakan jilbab. Tak hanya itu, dua tempat belanja keluarrga ini juga tidak memperbolehkan karyawan muslimah menutup aurat.
BACA JUGA:
- Komplotan Pencuri Minimarket Bersenjatakan Airsoft Gun di Jombang Diringkus, Dua Pelaku Didor
- Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang
- Hasil Hearing DPRD Jombang, Izin Operasional Swalayan Borobudur Terancam Dicabut
- Diskriminasi Busana Karyawati, Manajemen Borobudur dan Keraton Jombang Dikecam
Tak pelak kebijakan dua swalayan tersebut menuai protes dari kalangan DPRD Kabupaten Jombang. Kini, para legislatif mendesak Pemkab Jombang menutup dua swalayan tersebut jika tidak segera merubah kebijakan terhadap busana karyawannya.
Selain dari Fraksi PKB, komisi A dan D DPRD Kabupaten Jombang kompak memprotes dua swalayan tersebut. Bukan tanpa alasan, para politisi mengaku sudah menerima pengaduan dari masyarakat, termasuk karyawan dua swalayan tersebut.
“Tadi kami menerima laporan dari anggota F-PKB yang ikut sidak (inspeksi mendadak) ke dua swalayan itu, ternyata pihak manajemen dua swalayan tidak ada yang mau menemui anggota DPRD yang datang. Padahal rombongan DPRD mau klarifikasi baik-baik secara langsung kepada pihak manajemen,” kata Mas’ud Zuremi, Ketua F-PKB DPRD Kabupaten Jombang kepada awak media, Kamis (22/12) siang.
Ia menjelaskan, dalam sidak tersebut, anggota DPRD sempat menanyakan kepada karyawan dua swalayan itu tentang larangan mengenakan jilbab dan keharusan memakai rok di atas lutut.