Jelang Pergantian Tahun, Empat Proyek PU Cipta Karya Jombang Belum Tuntas

Jelang Pergantian Tahun, Empat Proyek PU Cipta Karya Jombang Belum Tuntas Drainase di Jl Pattimura, salah satu proyek PU Cipta Karya Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang yang masih belum selesai hingga Jumat (16/12). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Meski tinggal dua pekan lagi sudah berganti tahun, tapi masih ada 4 proyek PU Cipta Karya Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang yang belum selesai dikerjakan. Hingga kini, empat proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Keempat proyek tersebut yakni pengerjaan drainase di Jl Pattimura Kecamatan Kota Jombang, drainase di Jl Raden Wijaya Kecamatan Jombang, Gedung Balai Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo, dan proyek di Dusun Kepuh Rejo, Desa Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu.

“Untuk yang di Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu itu memang masih mencapai 50 persen. Itu karena terkendala penyelesaian pengerjaan PU Bina Marga yang ada di titik yang sama. Jadi, kami harus menunggu pengerjaan Bina Marga selesai dulu. Kemudian kita baru bisa masuk memulai pengerjaan,” kata Yudhi Adrianto, Kepala PU Cipta Karya Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang ditemui usai hearing dengan komisi C DPRD Jombang, Jumat (16/12).

Menurutnya, keempat proyek itu masih dalam masa kontrak pengerjaan. Di samping itu, masing-masing sudah mencapai diatas 90 persen. “Seperti Balai Desa kayen itu kontraknya sampai 21 Desember. Kalau dua drainase tadi sudah tinggal pembersihan saja pengerjaannya,” bebernya.

Yudhi mengaku secara umum tidak ada kendala fisik dalam proses pengerjaan proyek. Saat ini yang masih menjadi kendala proyek yakni proses pengajuan termin dan laporan hasil pekerjaan (P-1). “Artinya tidak ada kekhawatiran tidak selesai sampai akhir tahun. Hanya menunggu waktu saja,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi molornya pengerjaan proyek yang biasa terjadi setiap tahunnya, ia menginginkan pelaksanaan lelang dipercepat. Terutama untuk pengerjaan-pengerjaan yang sudah ada perencanaannya. “Karena selama ini biasanya lelang terlambat,” lanjut Yudhi.

Sementara terkait rekanan yang melebihi masa kontrak, ia menyatakan tetap ada denda yang harus dibayar sesuai prosedur yang berlaku. “Kalau melebihi masa kontrak, tetapi rekanan bersedia melanjutkan, mereka harus membayar denda,” tandas Yudhi. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO