10 Orang yang Ditangkap Jelang Demo 212 Dituding Makar, Prabowo: Harus Dilepas

10 Orang yang Ditangkap Jelang Demo 212 Dituding Makar, Prabowo: Harus Dilepas Jutaan umat Islam meggelar aksi unjukrasa menunut penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Monumen Nasional. foto: REPUBLIKA

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Saat jutaan umat Islam meggelar aksi unjukrasa menunut penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak kepolisian menangkapi orang-orang yang dituduh makar. 10 ditangkap sejak Jumat (2/12) dinihari hingga Jumat (2/12) pagi. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya dikenai pasal makar sementara dua lainya dinilai melanggar UU ITE.

Kepolisian telah menetapkan delapan pelaku yang diduga akan melakukan penggulingan pemerintah yang sah atau makar. Penetapan tersangka tersebut usai menjalankan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Status mereka kita naikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (2/12).

Tak hanya dijerat soal aksi makar, lanjut Rikwanto, dua dari 10 orang dijerat undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai tersangka. "Iya semua itu, 10 orang tersangka," sambungnya.

Namun, kata Rikwanto, polisi belum memutuskan para tersangka ditahan atau tidak. "Itu keputusannya nanti usai diperiksa 1x24 jam, ditahan atau tidak," ujarnya.

Mereka ditangkapi lantaran diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember untuk melakukan makar. "Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3 sampai 6 pagi. Tak ada perlawanan," kata Rikwanto.

Kesepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Racmawati Soekarnoputri (putri Presiden pertama RI Soekarno), Firza Huzen, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas. Sementara dua lainnya Jamran dan Rizal Kobar ditangkap terkait UU ITE.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan menjawab ketika ditanya wartawan soal penahanan delapan aktivis dan tokoh nasional berkaitan dengan tuduhan makar.

"Tanya Kadiv Humas," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, (2/12). Tito lebih memilih berkomentar soal aksi damai Islam jilid III.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli menjelaskan 10 aktivis ditahan karena polisi menemukan bukti adanya rencana menguasai Gedung MPR/DPR di aksi 212 hari ini. Ia menyebut kelompok ini ingin memanfaatkan aksi damai hari ini untuk agenda yang berbeda.

"Agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain," lanjut Boy.

Pimpinan Komisi III DPR mengkritisi penangkapan sejumlah tokoh dengan tuduhan makar. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Mulfahri Harahap mempertanyakan waktu penangkapan sejumlah tokoh itu.

"Publik lucu melihat penangkapan tersebut. Kenapa mereka ditangkap tadi pagi. Bukan dari kemarin," tegas Wakil Ketua Umum PAN ini seperti dilansir RMOL.

Di sisi lain, pihaknya mempertanyakan beberapa hal terkait penangkapan tersebut. Pertama, apakah Rachmawati dan tokoh lainnya tersebut representasi dari massa umat Islam yang menggelar demo.

"Menurut saya justru mereka tidak merepresentasikan massa umat Islam yang berdemo hari ini," katanya.

Bahkan dia menambahkan, Rachmawati dan sejumlah tokoh itu sama sekali tidak memiliki benang merah dengan aksi. "Jadi saya meragukan kapasitas mereka melakukan makar," tegas Mulfahri.

Kecaman juga dilontarakan jejaring mantan aktivis mahasiswa gerakan reformasi 1998 yang berhimpun dalam Jaringan '98. Mereka meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan kesepuluh tokoh nasional yang ditangkap karena diduga menggalang upaya makar.

Sumber: merdeka.com/detik.com/rmol.co

Lihat juga video 'Soal Anggaran Menhan untuk Alutsista Rp 1.700 Triliun, Ini Komentar Kiai Asep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO