Tafsir An-Nahl 99-100: Dulu, NU Mengharamkan Shalati Koruptor, Sekarang?

Tafsir An-Nahl 99-100: Dulu, NU Mengharamkan Shalati Koruptor, Sekarang?

Ya, dia ingin aman dan tidak mau resiko. Ya, dia ingin diterima banyak orang, karena hal itu lebih menguntungkan. Al-Qur'an telah memblow-up potret sikap seperti itu, yaitu ada pada para pendeta tempo dulu. Mereka mengaharap sesuatu dari manusia, sehingga lebih takut kepada sanksi manusia (yakhsyaun al-nas), ketimbang sanksi Tuhan. Makanya, al-qur'an mengoreksi, bahwa ulama itu, selain piawai dan berilmu mendalam, juga takut kepada Allah SWT (yakhsya Allah) dan sama sekali tidak takut kepada manusia.

Dia tidak berani mengambil fatwa tegas, misalnya tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim selagi ada pemimpin yang muslim yang mumpuni. Tentu saja syarat nashbul imam yang lain tetap wajib diperhatikan. Hal itu, karena, jika dia berfatwa hukum, maka akan masuk dalam satu kelompok. Akibatnya dijauhi oleh kelompok lain yang tidak sependapat dengan fatwanya. Nah itulah yang dia tidak siap.

Jika ada kiai macam itu, lalu untuk menjadi kiai, apa manfaatnya bagi umat. Ulama itu lentera penerang yang menuntun jalan kebenaran agar umat tidak tersesat. Wajib memberi fatwa hukum yang tegas dan mantap, bukan dengan bait-bait puisi dan lukisan abstrak.

Penulis sangat ingat, bahwa dulu para kiai NU sangat gigih memberantas korupsi. Jiwa mereka bersih dan nurani mereka sensitif, sampai-sampai ada fatwa, bahwa koruptor yang mati tidak usah dishalati. Maksudnya, bukan menelantarkan janazah koruptor begitu saja tanpa dishalati, melainkan tetap dishalati sebagaimana amanat fardhu kifayah, tetapi tidak dianjurkan umat islam lain berpartisipasi shalat janazah atau shaklat gaib untuknya. Cukup keluarga dan orang tertentu saja, yang penting fardhu sudah gugur. Fatwa hukum tersebut menyiratkan makna sebagai berikut :

Pertama, sebuah refleksi fatwa tingkat tinggi dengan mengedepankan maslahah dan efek jera. Koruptor dipandang sebagai penjahat kelas atas yang menimbulkan dampak negatif yang cukup masif, sehingga ekonomi negara bisa terganggu. Untuk itu, korupsi wajib diberantas secara tuntas dan koruptornya layak untuk dihukum mati setelah memenuhi syarat yang disepakati.

Kedua, kiai-kiai tempo dulu lebih tegas dan berkenan menggunakan kekuatan yang mereka punya. Dalam hal ini adalah kekuatan berfatwa hukum dan memang fatwa itulah wilayahnya, bidangnya, ahlinya yang dimampui. Fatwa itulah kewajiban mereka dan fatwa itulah yang dibutuhkan oleh umat, bukan bersenandung puisi dan berpamer kata-kata mutiara.

Ketiga, kiai-kiai mendasari tugasnya sebagai ulama' sungguh ikhlas dan benar-benar Lillahi ta'ala. Tanpa ada gaji, tanpa ada bergaining politik, malahan menghidupi NU dengan uang kantong pribadinya, bukan memanfaatkan NU untuk memenuhi kantong pribadinya.

Itu dulu, tapi sekarang, berkali-kali ada demo dari warga NU sendiri tertuju kepada pribadi seorang pengurus besar yang sudah terindikasi sebagai koruptor, sudah dipanggil KPK, tapi para kiai di sono cenderung diam. Situasi itu mudah dibaca oleh umat nahdliyin sehingga mengerti si A, si B, si C yang korup, bahkan umat juga sudah mengerti mana kiai yang melindungi koruptor, tapi umat masih menaruh hormat, lalu diam dan menunggu.

Mohon petinggi NU peka terhadap ketulusan hasrat warganya yang menginginkan NU bersih. Jangan terus dikutuk dan dituduh, "demo itu ditunggangi, diperalat, sarat dengan kepentingan, dipolitisir dll" terus-menerus.

Harapan umat agar kiai-kiai NU tetap teguh, tegas, tangguh, tulus sebagai pewaris Nabi yang serius kerja amr bi al-ma'ruf and al-nah 'an al-munkar. Harapan umat juga, agar NU eksis sebagai organisasi keagamaan yang bermanfaat bagi islam dan umat islam, bukan sebagai bunker yang aman bagi koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO