Kasus Penanaman Kebun Sengon di Blitar, Penyidik dan BPN Turun Ke Lokasi

Kasus Penanaman Kebun Sengon di Blitar, Penyidik dan BPN Turun Ke Lokasi BPN dan penyidik saat melakukan pemeriksaan lapangan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Blitar bersama dengan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan lapangan, di lokasi puluhan warga menanami kebun sengon, Desa Ngadirenggo RT 01 RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Rabu (19/10).

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan bahwa lahan yang diduduki dan akan ditanami tersebut, masuk dalam lingkup Hak Guna Usaha (HGU) nomor 12, yang sah dimiliki oleh PT Dewi Sri. HGU itu sendiri, berlaku sejak 1996 hingga 2022.

"Ada tiga HGU di lahan milik PT Dewi Sri. Lahan yang hendak ditanami para petani itu, masuk dalam HGU nomor 12 yang berlaku sejak tahun 1996 sampai 2022," kata Kapolres, Rabu (19/10).

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polres Blitar, 11 dari 44 warga yang ikut menanami paksa perkebunan, dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak dilakukan penahanan. Untuk 32 orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terkait tindak pidana apapun.

"Tersangka sudah ditetapkan satu orang yakni Slamet Daroini (55) yang melakukan provokasi dan menghasut warga lainnya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu 15 Oktober lalu, menjadi hari apes bagi 44 orang yang mengaku sebagai keturunan dari leluhur pemilik kebun sengon, desa Ngadirenggo RT 01 RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Mereka digiring ke Mapolres Blitar saat mencoba menanami lahan tersebut.

Penangkapan dilakukan atas laporan Suparto (71) warga Dusun Popoh RT 02/RW 01 Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Pelapornya itu, pimpinan PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 12 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hingga tahun 2022.

PT Dewi Sri selama ini menanam karet, kopi dan cengkeh. Dalam laporannya dinyatakan, bahwa selama ini terdapat sekelompok orang warga dekat kebun dipimpin tersangka yang berusaha menguasai kebun tersebut.

Puncaknya pada pada hari Selasa (11/10). Sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Slamet Daroini, sekitar 50 petani dikumpulkan. Untuk diajak menanami lahan milik PT Dewi Sri Perkebunan Sengon dengan tanaman palawija pada Sabtu (15/10). Hari itu pula, puluhan petani itu diamankan. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO