Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (4): Saling Lempar, Dinas Perizinan 'Muara' Pungli

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (4): Saling Lempar, Dinas Perizinan Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di kota santri kian mengerucut. Dinas Perizinan disebut sebagai muara dari semua proses tersebut. Sebagaimana diungkapkan Masduqi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas).

Menurutnya, dinas yang ia pimpin sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan pemohon izin, melainkan hanya membuat rekomendasinya saja.

"Kami tidak pernah bersentuhan langsung dengan pemohon, semua ada di Dinas Perizinan," tukas Masduqi, Senin (17/10/2016). Ia menjelaskan, untuk perizinan toko modern dan pom mini misalnya, pihaknya hanya memberi rekomendasi tentang perdagangannya saja.

Itupun, menurut Masduqi, mekanismenya Dinas Perizinan meminta kepada instansinya menjadi salah satu bagian dari tim. Tim yang terdiri dari berbagai instansi tersebut tugasnya melakukan cek lapangan sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan.

"Yang pasti kami tidak pernah berhubungan langsung dengan pemohon izin jadi tidak mungkin ada pungli pada instansi kami," pungkasnya.

Carut marutnya proses perizinan sendiri diungkap beberapa sumber. Meski enggan namanya dipublikasikan para sumber ini mengakui adanya praktik pungli dalam setiap proses perizinan di Jombang. Terbaru sumber berinisial N mengatakan, uang pelicin alias pungli memang jamak terjadi apalagi pada Dinas Perizinan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO