Komunitas Tionghoa Desak Ahok Dipenjara, Kadiv Humas Polri: Sudah Periksa Lima Saksi

Komunitas Tionghoa Desak Ahok Dipenjara, Kadiv Humas Polri: Sudah Periksa Lima Saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjamin akan terus memproses segala laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias . Ia bahkan membantah jika polisi menunda sementara proses laporan terhadap hingga selesai pelaksanaan Pilkada DKI 2017 mendatang.

"Kalau ada kata-kata tidak diproses itu tidak benar. Jadi proses hukum itu terus diproses" jelasnya saat dihubungi wartawan, Minggu (16/10).

Menurut Boy, saat ini penyidik Bareskrim sudah memeriksa lima orang sebagai saksi. Penyidik juga meneliti rekaman video pidato di hadapan warga Kepulauan Seribu yang menyinggung ayat suci Al Quran.

"Kasusnya sedang diproses. Sejauh ini sudah ada lima saksi termasuk juga sudah dapat rekaman video," ujarnya dikutip RMOL.

Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses rekaman video yang dijadikan bahan pelaporan untuk mengetahui keasliannya.

"Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di Puslabfor Polri," demikian Boy

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO