Ulama Beda Pendapat soal Hukum Memotong Kuku dan Rambut Kambing Qurban

Ulama Beda Pendapat soal Hukum Memotong Kuku dan Rambut Kambing Qurban KH Cholil Nafis. foto: detak

1. Abu Hanifah dan jumhur Hanafiyyah: Hukumnya boleh, tidak makruh dan tidak ada masalah apapun.

2. Pengikut Abu Hanifah yang muta’akkhirin: Tidak apa-apa, tidak makruh namun khilaful aula (meninggalkan yang mustahabb).

3. Al-Malikiyyah dan As-Syafi’iyyah: Disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berqurban dan jika memotongnya termasuk makruh tanzih, namun bukan haram.

4. Imam Ahmad, Dawud ad-Dzahiri dan beberapa ulama lain menyatakan hukumnya haram jika memotong rambut dan kuku.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong kuku dan memotong rambut hukumnya bagi orang yang hendak berkurban dan memasuk bulan Dzul hijjah hukumnya makruh (tidak disukai oleh Allah namun tak disiksanya), sedangkan memeliharanya sampai memotong hewan kurban hukumnya Sunnah. Sebab selain dalil-dalil di atas juga karena hukum kurban adalah Sunnah maka turunan hukum lainnya juga Sunnah.

wallahu a’lamu bishshawab.

KH Cholil Nafis, PhD adalah Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Dosen Ekonomi Syariah Universitas Indonesia dan mantan wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO