Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib Dikenakan Zakat Mal?

Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib Dikenakan Zakat Mal? DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; (1) apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? (2) kendaraan pribadi (mobil/motor) apakah juga dikeluarkan zakatnya? (Bpk. Yono, Humas Kota Mojokerto)

Jawab:

Gaji pegawai yang diterima setiap bulan, baik itu pegawai negeri atau pegawai swasta, juga dikenakan wajib zakat. Zakat mal semacam ini oleh para ulama kontemporer disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran:

“Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …”. (Qs. al-Baqarah [2]:267).

Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya.

Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan (menyamakan) gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. (Hr. Bukhari:1484).

Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Begitu juga setiap usaha yang mendapatkan penghasilan sebesar 5 wasaqq juga wajib dibayarkan zakatnya. Penghasilan ini dapat diartikan sebagai gaji bulanan, hasil proyek bulanan, triwulan atau tahunan. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO