Dirundung Konflik Internal, KPU Kota Mojokerto Terancam Gagal Kawal Pilpres

Dirundung Konflik Internal, KPU Kota Mojokerto Terancam Gagal Kawal Pilpres ?Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto. Foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

Ketika dihubungi PPL maupun Panwascam, rata-rata ponselnya tidak aktif. Atau ada yang diangkat tetapi dijawab bahwa mereka (PPS maupun PPK) sudah tidak mengurusi tahapan pilpres. Yang memprihatinkan, menurut Elsa adalah banyaknya PPS yang tidak menempelkan DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tempat-tempat strategis untuk mendapat masukan dari masyarakat.‘’Kerja-kerja pengawasan tidak mungkin menghandel semua tugas yang harus dikerjakan oleh jajaran KPU,’’ tandasnya.

Seharusnya, jika ada kondisi seperti ini menurut UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 127, jika KPU Kota tidak bisa/tidak mampu melaksanakan tugasnya KPU di tingkat atasnya harus mengambil alih tugas KPU kab/kota tersebut. "Saya sudah melaporkan kondisi ini ke Bawaslu provinsi, dan pekan ini saya mendapatkan informasi KPU propinsi akan dipanggil terkait macetnya tahapan pilpres di Kota Mojokerto," terangnya.

Elsa mengatakan, banyak tahapan yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota. Misalnya, apakah benar PPS dan PPK melakukan sinkronisasi terhadap DPS, DPK (Daftar pemilih Khusus), DPK tambahan, apakah benar mereka melakukan pencocokan dan penelitian dan sebagainya. "Yang paling urgen apakah setiap keputusan yang sampai di KPU Kota nanti, sudah melalui tahapan pleno, baik di PPS maupun di PPK. Jikalau pleno, apakah di PPK, misalnya, memenuhi kuorom, minimal dihadiri empat anggota," tanyanya.

Ia menunggu sampai 3 Juni 2014 nanti, begitu PPS tidak pleno untuk menetapkan DPT Pilpres, dan PPK demikian pula halnya pada 5-6 Juni, maka Panwaslu akan menyampaikan ke provinsi dan pusat jikalau DPT di Kota Mojokerto tidak legitimed dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO