Proyek Tol Mantingan - Kertosono Rawan Disusupi Pekerja Ilegal dari Cina, Imigrasi Awasi Intensif

Proyek Tol Mantingan - Kertosono Rawan Disusupi Pekerja Ilegal dari Cina, Imigrasi Awasi Intensif Salah satu lokasi proyek Tol Manker

"Mereka masuk ke negeri ini dengan izin wisata. Namun, izin itu kemudian disalahgunakan untuk berdagang atau bekerja di perusahaan milik perorangan," paparnya.

Dipastikan pula, pihak Imigrasi Kelas II Madiun bakal melakukan memperketat pengawasan hingga ke perumahan-perumahan. Meskipun mencari imigran gelap di pemukiman penduduk itu sesulit mencari sebatang jarum di tumpukan jerami.

"Namun, pengawasan di perumahan-perumahan tetap dilakukan dan semakin diperketat. Meskipun, ketika WNA (warga negara asing) itu sudah menginap atau ngontrak di perumahan bakal lebih sulit ditemukan," paparnya.

Mempertimbangkan faktor geografis, Kabupaten Madiun bukan merupakan tujuan utama dari imigran gelap asal China. Sebab, kabupaten ini bukanlah kota besar dengan jumlah penduduk padat dan perputaran uang tinggi.

"Tetapi kami harus senantiasa waspada dan tak boleh berleha-leha. Jika didapati WNA yang melanggar izin ketentuan tinggal maka harus dideportasi," tegasnya.

Melihat track record selama ini, isyarat tegas dari Imigrasi Kelas II Madiun jelas bukanlah gertak sambal belaka. Senin pekan lalu (11/7), Amila Srinath Jayathilaka Wijesinghe Mudiyanselage, warga Srilanka yang bekerja di PT Bintang Abadi Perkasa, Karanganyar, Jawa Tengah dideportasi.

WNA yang disapa Amila itu dinyatakan telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang diberikan. Adapun pekerja asing yang tercatat legal di wilayah Imigrasi Madiun sebanyak tiga orang. Yakni, Tun Yao Chiu, warga Taiwan yang bekerja di PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Blembem Lor, Arjo Winangun, Pacitan. Serta Pearly Cojo Estan warga Filipina dan Gopal Somasundaram warga India yang bekerja di PT Bintang Inti Karya, Karangsono, Magetan. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO