MA Tolak Upaya PK Freddy Budiman, Jaksa Agung Rahasiakan Jadwal Eksekusi Mati

MA Tolak Upaya PK Freddy Budiman, Jaksa Agung Rahasiakan Jadwal Eksekusi Mati Freddy Budiman menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung telah menolak upaya peninjauan kembali narapidana narkotik, Freddy Budiman, pada Rabu, 20 Juli 2016.

Sebelumnya, Freddy Budiman sempat mengatakan siap dieksekusi mati ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta. Namun ketika dipertimbangkan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi, Freddy langsung menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Atas putusan tersebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan harapan pihaknya. "Justru itu yang kami harapkan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Menurut Prasetyo, terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkracht masih diberi kesempatan mengajukan PK.

"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan, putusannya tidak akan berbunyi seperti itu," ucap Prasetyo.

"Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba."

Prasetyo bersyukur jika benar MA mengeluarkan putusan menolak gugatan PK Freddy. "Itu yang kami harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata dia. Freddy termasuk salah satu terpidana hukuman mati.

Sumber: detik.com/kompas.com/merdeka.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO