Ia menilai, jika Dewan memberikan persetujuan proyek Umbulan berarti mengerti rakyatnya.
"Tanpa LO pun tidak masalah. DPRD itu lembaga hukum yang bisa mengawal perjanjian. Jangan teramputasi kepentingan yang tidak jelas. Dewan harus berani mengambil risiko untuk rakyat," imbau dia.
Suparto menjelaskan, LO hanyalah sebagai amunisi hukum cadangan saja. "Kalau niat baik tidak harus perlu LO. Kalau takut, bisa jadi sudah ada niatan korupsi," katanya sambil tertawa. Proyek Umbulan, kata Suparto, harus segera direalisasikan untuk rakyat, mengingat pemanfaatannya kini tidak terkontrol hanya untuk kepentingan-kepentingan komoditi.
Sementara itu, pihak DPRD Jatim menyatakan sikapnya bukan menolak atau tidak setuju dengan proyek Umbulan . "Kita hanya berhati-hati saja. Jika LO sudah turun akan lebih ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Jika LO dari Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara ini sudah keluar, kata Kusnadi, maka DPRD akan sesegera mungkin untuk melakukan penandatanganan.
"Kami tidak ingin proyek yang sebagian biayanya ditopang uang negara itu menjadi bermasalah di kemudian hari,” tegas orang nomor satu di DPD PDI Perjuangan Jatim itu. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News