Polsek Sedati Ringkus 4 Penjudi Remi di Warung Kopi

Polsek Sedati Ringkus 4 Penjudi Remi di Warung Kopi

”Mereka juga tidak melawan, kami amankan semua termasuk koran bekas yang dijadikan alas bermain mereka,” tambah Eka.

Mereka yang diringkus yakni Beny Akbar Gustaman, warga Dusun Kopen RT 5 RW 5 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Mahmud, warga dusun Doho Agung RT 2 RW 3 Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik. Agus Sayudi warga gang Kelinci Desa Sedati Gede, dan juga Moh. Arifin warga Dusun Payan, RW 5 Desa Pabean.

Beny, tersangka asal Banyuwangi mengaku baru sekali itu main judi. Itu pun hanya iseng mampir. ”Kebetulan saya sedang berkunjung di tempat keluarga di sini, jadi nongkrong di warung kopi dan diajak main teman-teman,” ujarnya

Begitu pula dengan Mahmud, warga Gresik yang terjaring. Dirinya mengaku baru itu bermain di sana. Untuk melepas penat usai bekerja. ”Saya nggak tahu kalau di sini memang sering dibuat tempat bermain,” ujarnya sambil geleng-geleng.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan. ”Ramadan atau bukan Ramadan tetap kami siap berantas penyakit masyarakat semacam ini,” pungkas Eka. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO