​Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, MUI: Perda Serang Kearifan Lokal

​Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, MUI: Perda Serang Kearifan Lokal Mahfud MD.

"Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama," kata Maruf di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6).

Perda Kota Serang belakangan jadi polemik setelah Satpol PP merazia sejumlah warung makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadan. Termasuk milik Saeni (53), perempuan pemilik warung makan yang tertangkap kamera menangis saat aparat membawa makanan dagangannya. Video Saeni jadi viral.

Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu mengatur larangan bagi setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang untuk menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Regulasi lokal tersebut, kata Maruf, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras. Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua.

Maruf yang berasal dari Banten mengatakan norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa. (rol/kompas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO